Pendahuluan
Pada tahun 2023 ini, salah satu hal yang masih diperlukan oleh masyarakat Indonesia adalah ATM. Meski sudah banyak bank yang memberikan layanan pembukaan rekening dan pengurusan ATM secara online, namun masih banyak juga yang memilih untuk datang langsung ke kantor bank. Nah, untuk urusan ini, ada satu persyaratan yang harus dilengkapi, yaitu surat pengantar dari kantor. Bagaimana sih caranya mendapatkan surat pengantar tersebut?
Proses Pengurusan Surat Pengantar dari Kantor
Untuk mendapatkan surat pengantar dari kantor, pertama-tama kita harus mengajukan permohonan kepada pihak HRD atau bagian kepegawaian di tempat kita bekerja. Biasanya, akan diminta beberapa dokumen seperti KTP, NPWP, dan surat keterangan kerja. Setelah semua dokumen dikumpulkan, pihak HRD akan membuatkan surat pengantar tersebut.
Pentingnya Surat Pengantar dari Kantor
Surat pengantar dari kantor sangat penting karena menjadi salah satu syarat utama dalam pengurusan ATM. Tanpa surat pengantar tersebut, pengurusannya bisa saja ditolak oleh pihak bank. Selain itu, surat pengantar juga dapat menjadi bukti bahwa kita memang benar-benar bekerja di perusahaan tersebut dan memerlukan ATM untuk keperluan bisnis.
Waktu yang Dibutuhkan untuk Pengurusan Surat Pengantar dari Kantor
Untuk proses pengurusan surat pengantar dari kantor, biasanya membutuhkan waktu sekitar 1-2 hari kerja. Namun, hal ini dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan. Ada yang membutuhkan waktu lebih lama dan ada juga yang lebih cepat.
Proses Pengurusan ATM
Setelah kita mendapatkan surat pengantar dari kantor, langkah selanjutnya adalah mengurus ATM. Untuk mengurus ATM, kita bisa datang langsung ke kantor cabang bank terdekat atau mengajukan pengurusan secara online. Di sini, kita harus melengkapi beberapa dokumen seperti fotokopi KTP, surat pengantar dari kantor, dan formulir pengajuan ATM.
Keuntungan Mengurus ATM
Mengurus ATM memiliki banyak keuntungan. Dengan memiliki ATM, kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dan di mana saja tanpa perlu mengantre di teller bank. Selain itu, kita juga dapat melakukan transaksi non-tunai seperti pembayaran tagihan listrik atau pembelian tiket pesawat.
Perbedaan ATM dan Debit Card
ATM dan debit card memang terlihat mirip, namun sebenarnya memiliki perbedaan. ATM adalah mesin yang digunakan untuk melakukan transaksi perbankan seperti penarikan uang dan cek saldo, sedangkan debit card adalah kartu yang digunakan untuk melakukan transaksi di mesin EDC atau online payment.
Kesimpulan
Untuk mengurus ATM, kita membutuhkan surat pengantar dari kantor. Proses pengurusan surat ini dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada pihak HRD atau bagian kepegawaian di tempat kita bekerja. Setelah mendapatkan surat pengantar tersebut, kita dapat mengurus ATM dengan melengkapi beberapa dokumen seperti fotokopi KTP, surat pengantar dari kantor, dan formulir pengajuan ATM. Dengan memiliki ATM, kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dan di mana saja, serta melakukan transaksi non-tunai seperti pembayaran tagihan listrik atau pembelian tiket pesawat.